Selamat datang di pengadilan Negeri Jember kelas 1A.
Standart pelayanan kepaniteraan perdata.
Persyaratan permohonan ganti nama :
  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Ijazah Terakhir
  • Surat keterangan Ganti Nama dari kelurahan
  • surat permohonan yang telah ditandatangani
  • soft file dokumen dalam bentuk doc atau r t f dalam CD R.

Persyaratan angka nomor 1 sampai 5 dibubuhi materai dan dinasegelkan pada kantor pos.