|
Selamat datang di pengadilan Negeri Jember kelas 1A.
Standart pelayanan kepaniteraan perdata.
Persyaratan permohonan ganti nama :
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Ijazah Terakhir
- Surat keterangan Ganti Nama dari kelurahan
- surat permohonan yang telah ditandatangani
- soft file dokumen dalam bentuk doc atau r t f dalam CD R.
Persyaratan angka nomor 1 sampai 5 dibubuhi materai dan dinasegelkan pada kantor pos.
|