|
Selamat datang di pengadilan Negeri Jember kelas 1A.
Standart pelayanan kepaniteraan perdata.
Persyaratan permohonan pengampuan :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pengampu.
- Fotokopi Kartu Keluarga Pengampu.
- Fotokopi Akta kelahiran.
- Fotokopi Surat Nikah atau Akta perkawinan.
- Surat Keterangan Dari Dokter Pemerintah
- Surat Persetujuan dari ahli waris
- Fotokopi Sertifikat atau bukti kepemilikan objek
- Surat permohonan yang telah ditandatangani
- soft file dokumen dalam bentuk doc atau r t f dalam CD R.
Persyaratan angka nomor 1 sampai 5 dibubuhi materai dan dinasegelkan pada kantor pos.
|