Selamat datang di pengadilan Negeri Jember kelas 1A.
Standart pelayanan kepaniteraan perdata.
Persyaratan permohonan pengampuan :
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pengampu.
  • Fotokopi Kartu Keluarga Pengampu.
  • Fotokopi Akta kelahiran.
  • Fotokopi Surat Nikah atau Akta perkawinan.
  • Surat Keterangan Dari Dokter Pemerintah
  • Surat Persetujuan dari ahli waris
  • Fotokopi Sertifikat atau bukti kepemilikan objek
  • Surat permohonan yang telah ditandatangani
  • soft file dokumen dalam bentuk doc atau r t f dalam CD R.

Persyaratan angka nomor 1 sampai 5 dibubuhi materai dan dinasegelkan pada kantor pos.