Selamat datang di pengadilan Negeri Jember kelas 1A.
Standart pelayanan kepaniteraan perdata.
Persyaratan permohonan perubahan nama atau akta :
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Akta kelahiran.
  • Fotokopi Surat Nikah atau Akta perkawinan bagi pemohon yang sudah menikah.
  • Fotokopi ijazah terakhir.
  • surat permohonan yang telah ditandatangani.
  • soft file dokumen dalam bentuk doc atau r t f dalam CD R.

Persyaratan angka nomor 1 sampai 5 dibubuhi materai dan dinasegelkan pada kantor pos.