|
Selamat datang di pengadilan Negeri Jember kelas 1A.
Standart pelayanan kepaniteraan perdata.
Persyaratan permohonan perubahan nama atau akta :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Akta kelahiran.
- Fotokopi Surat Nikah atau Akta perkawinan bagi pemohon yang sudah menikah.
- Fotokopi ijazah terakhir.
- surat permohonan yang telah ditandatangani.
- soft file dokumen dalam bentuk doc atau r t f dalam CD R.
Persyaratan angka nomor 1 sampai 5 dibubuhi materai dan dinasegelkan pada kantor pos.
|