Selamat datang di pengadilan Negeri Jember kelas 1A. Standart pelayanan kepaniteraan perdata. Persyaratan permohonan PERWALIAN ANAK DIBAWAH UMUR UNTUK IJIN JUAL BELI ATAU MENJAMINKAN HARTA :
Fotokopi Akta Kelahiran anak
Fotokopi surat kematian
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemilik harta dan ahli waris
Fotokopi Surat Nikah atau Akta perkawinan.
Fotokopi Sertifikat objek atau bukti kepemilikan objek
Surat pernyataan ahli waris.
Surat Kuasa dan persetujuan ahli waris.
Surat permohonan yang telah ditandatangani
soft file dokumen dalam bentuk doc atau r t f dalam CD R.
Persyaratan angka nomor 1 sampai 7 dibubuhi materai dan dinasegelkan pada kantor pos.