Selamat datang di pengadilan Negeri Jember kelas 1A.
Standart pelayanan kepaniteraan perdata.
Persyaratan permohonan PERWALIAN ANAK DIBAWAH UMUR UNTUK IJIN JUAL BELI ATAU MENJAMINKAN HARTA :
  • Fotokopi Akta Kelahiran anak
  • Fotokopi surat kematian
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemilik harta dan ahli waris
  • Fotokopi Surat Nikah atau Akta perkawinan.
  • Fotokopi Sertifikat objek atau bukti kepemilikan objek
  • Surat pernyataan ahli waris.
  • Surat Kuasa dan persetujuan ahli waris.
  • Surat permohonan yang telah ditandatangani
  • soft file dokumen dalam bentuk doc atau r t f dalam CD R.

Persyaratan angka nomor 1 sampai 7 dibubuhi materai dan dinasegelkan pada kantor pos.