Selamat datang di pengadilan Negeri Jember kelas 1A.
Standart pelayanan kepaniteraan Pidana.
PERMOHONAN UPAYA HUKUM KASASI
  • Surat pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh penuntut umum/ penasihat hukum terdakwa
  • Surat kuasa apabila dari penasiat hukum terdakwa
  • Memori Banding dan Softcopy memori banding
  • Kontra memori Banding dan Softcopy

catatan:

  1. Terhadap pidana paling lama 1 tahun/denda, serta putusan pra peradilan tidak dapat diajukan kasasi.
  2. Dalam 14 hari setelah permohonan kasasi harus sudah menyerahkan memori kasasi baik softcopy berupa CD, untuk itu petugas membuat akta tanda terima memori.
  3. Permohonan persyaratan kasasi selambatnyan 14 hari setelah masa memori kasasi berakhir berkas perkara harus segera dikirim ke MA.