Selamat datang di pengadilan Negeri Jember kelas 1A. Standart pelayanan kepaniteraan Pidana. PERMOHONAN UPAYA HUKUM KASASI
Surat pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh penuntut umum/ penasihat hukum terdakwa
Surat kuasa apabila dari penasiat hukum terdakwa
Memori Banding dan Softcopy memori banding
Kontra memori Banding dan Softcopy
catatan:
Terhadap pidana paling lama 1 tahun/denda, serta putusan pra peradilan tidak dapat diajukan kasasi.
Dalam 14 hari setelah permohonan kasasi harus sudah menyerahkan memori kasasi baik softcopy berupa CD, untuk itu petugas membuat akta tanda terima memori.
Permohonan persyaratan kasasi selambatnyan 14 hari setelah masa memori kasasi berakhir berkas perkara harus segera dikirim ke MA.