Selamat datang di pengadilan Negeri Jember kelas 1A.
Standart pelayanan kepaniteraan Pidana.
PERMOHONAN UPAYA HUKUM BANDING
  • Surat pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh penuntut umum/ penasihat hukum terdakwa
  • Surat kuasa apabila dari penasiat hukum terdakwa
  • Memori Banding dan Softcopy memori banding
  • Kontra memoru Banding dan Softcopy
  • NB: BANDING DAPAT DIAJUKAN PALING LAMA 7 HARI SETELAH PEMBACAN PUTUSAN